Femisida : Pembunuhan Terhadap Perempuan Karena Ia Perempuan


Femisida : Pembunuhan Terhadap Perempuan Karena Ia Perempuan





Jumlah perempuan korban kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam Catahu Komnas Perempuan, per tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan mengalami lonjakan naik sampai di angka 431.471 kasus yang mana meningkat 792% sejak 12 tahun lalu, meningkat hampir 8 kali lipat sejak 2008. Salah satu jenis kasus kekerasan terhadap perempuan ini adalah Femisida (Femicide) yang istilahnya masih belum dikenal olah masyarakat umum dan sering disepelekan menjadi kasus kekerasan biasa oleh lembaga penegak hukum.

Femisida yang dalam bahasa Inggris Femicide adalah kejahatan atas dasar kebencian berbasis jenis kelamin dengan perempuan sebagai korbannya. Dalam Catahu Komnas Perempuan 2020 dijelaskan,  femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena dia perempuan. Kekerasan seperti pelucutan martabat korban yang dianiaya, dibunuh, diperkosa dan ditelanjangi. Kasus kekerasan berbasis gender ini sering tidak terlapor karena korbannya sudah meninggal. Menurut Komnas Perempuan dari data yang mereka dapatkan, pelaporan atas kasus ini masih minim dan data yang diperoleh Komnas Perempuan pun dari pemberitaan media massa.


Kejahatan femisida biasanya berpola, menggunakan strategi dan rencana juga dilakukan oleh orang terdekat. Pelaku rata-rata anak muda yang berumur kisaran atau di bawah 30 tahun karena ambisi dan emosi yang masih menggebu. Femisida ini mempunyai motif seperti perasaan kesal menjadi dendam, kemarahan, dan politik.
“Rasa benci, tersinggung, dan rasa kepemilikan (akan korban), ketika terjadi sesuatu (yang tidak sejalan dengan keinginan pelaku) maka terjadilah pembunuhan,” Jelas Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat ditemui di Hotel Mercure Cikini dalam acara peluncuran buku Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020.


Rasa kepemilikan yang dimaksud adalah ikatan antara korban dan pelaku, seperti suami, mantan suami, pacar atau mantan pacar. Karena ikatan tersebut, pelaku merasa dirinyalah yang bebas berkuasa atas korban yang sebetulnya hal itu salah dan menyimpang dari hukum. Grafik di bawah ini menunjukkan suami adalah pelaku terbanyak dalam kasus femisida di tahun 2019 dengan jumlah 48 pelaku, diikuti oleh pelaku yang belum diketahui relasinya dengan korban karena minimnya data dan fakta yang terungkap sebab korban sendiri sudah meninggal dunia.




Diana Russell, seorang penulis dan aktivis perempuan asal Cape Town, Afrika Selatan yang sudah mengkaji tentang isu-isu perempuan menjadi karya sastra sejak tahun 1967, menjadi orang pertama yang menggunakan istilah femisida pada tahun 1976. Ia menggunakan kata femisida di pengadilan internasional untuk kejahatan terhadap perempuan saat memberi kesaksian. Russell sengaja memproklamirkan istilah femisida untuk mempolitisasi agar orang-orang memberi perhatian kepada kasus kebencian terhadap perempuan dan berujung kejahatan mematikan terhadap perempuan untuk tidak lagi dilakukan.
Pada saat itu, respon masyarakat masih kurang terhadap istilah yang ia gunakan, tetapi Russell masih terus mengadvokasi penggunaan istilah tersebut dan sehingga gerakan feminis di dunia mulai mengadopsi dan bergerak untuk memberantas femisida.
Pandangan di Indonesia tentang femisida juga serupa dengan awal mula Russell mengemukakan istilah femisida kepada umum. Femisida masih dianggap sebagai kasus kekerasan biasa tanpa adanya aspek gender.
“Femisida masih dianggap tindak kriminal biasa. Tidak digali, tidak ada investigasi lanjut. Kasus femisida yang terinvestigasi hanya yang melibatkan orang yang mempunyai nama, sedangkan untuk umum kurang diberi perhatian.”
Rainy Hutabarat sempat membahas tentang kasus femisida yang tergali karena diadakannya investigasi, pembunuhan terhadap seorang Dokter berinisial LS ditahun 2017. Ia ditembak oleh suaminya sendiri, sebanyak enam peluru menembus tubuh LS dan menewaskannya seketika. Suami yang berprofesi sama dengan LS memang sudah merencanakan kejahatannya sejak jauh-jauh hari. Pelaku memesan pistol revolver dan sempat berlatih menembak di lahan kosong dengan botol-botol bekas sebagai titik acuan tembakannya. Permintaan cerai dan KDRT menjadi motif dalam kejahatan ini.
Kasus ini pun mendorong Komnas Perempuan untuk mengeluarkan rilis tentang femisida dengan judul Alarm Bagi Negara dan Kita Semua: Hentikan Femisida (Pembunuhan Terhadap Perempuan) di tahun yang sama dengan kejadian di atas. Sampai dua tahun kemudian setelah rilisan Komnas Perempuan lahir, belum ada kebijakan terkait dari pihak kepolisian maupun negara.
“Baru 2017 (Komnas Perempuan membuat fatwa femisida) dan rencananya akan di highlight supaya perempuan tahu bagaimana cara perlindungan dan akses keadilan, karena ini bukan kasus pembunuhan biasa, ini produk dari patriarki dan misoginis,” ujar Rainy Hutabarat saat di tanya bagaimana cara penanganan dan cara mengetahui bahwa perempuan itu sedang terancam.
Kasus lainnya terjadi pada 2016 dan sempat viral. Pembunuhan seorang karyawati dengan gagang cangkul oleh tiga orang pemuda yang masing-masing berumur 24, 20, dan 15 tahun. Mereka bertiga menyukai korban dan korban menolak ketiganya. Para pelaku pun merasa tidak terima dan menghabisi korban di kamar kostnya sampai memasukkan gagang cangkul ke organ intim korban. Kasus pembunuhan ini direncanakan secara on the spot di dekat tempat kejadian perkara pada malam yang sama.
Dalam menindaklanjutin kejahatan ini, pemerintah sudah mengatur dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350. Namun untuk motif kekerasan berbasis gender belum menjadi faktor pemberatan hukum.
Pemberitaan tentang femisida di media membuka ingatan kembali ke tanggal 8 Mei 1993, di mana tubuh Marsinah ditemukan tidak bernyawa setelah hilang berhari-hari paska demo buruh pada tanggal 2 – 5 Mei 1993. Andai saja Femisida sudah dikenal luas oleh kalangan masyarakat umum di Indonesia dan sudah mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga dan pihak penegak hukum yang bersangkutan, mungkin tidak akan pernah ada Marsinah-Marsinah lainnya, atau bahkan Marsinah masih hidup dan dikenal sebagai aktivis senior, bersahabat dengan Ibu Sumarsih dan berangkat kamisan bersama.
Rainy menjelaskan bahwa kasus Marsinah dapat tergolong femisida dan ada aspek politik di dalamnya. Karena femisida bermuatan politik yang digunakan dalam rangka menjatuhkan mental untuk menunjukkan kekalahan perempuan secara simbolik.
Kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus jadi perhatian oleh segala ranah masyarakat karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana itu akan terjadi. Selain menjadi tanggung jawab semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tanggung jawab atas diri sendiri sangatlah penting. Sangat percuma jika lingkungan sudah sedemikian mungkin menjaga satu sama lain, tetapi korban tidak memedulikan diri sendiri. Ketika perempuan sudah merasa dirinya terancam, lebih baik segera melapor atau meminta pertolongan untuk dilindungi kepada orang-orang yang dipercayainya. Karena pada dasarnya, perempuan diberi kepekaan atas rasa serta tingkat emosional yang cenderung lebih tinggi, seharusnya kelebihan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dalam rangka proteksi diri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-Jalan Ke Jepang, Jangan Lupa Membeli Roti. Et dah, Kejauhan!

Kartini Pendekar Bangsa Yang Kehilangan Jati Dirinya

Kenalan, Yuk! Dengan Empat Aliran Feminisme